Pedoman Media Siber

by

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

 

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

    • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

    • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, foto, atau video.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi.

    • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.

    • Prinsip verifikasi dapat dikecualikan dengan syarat:

        • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;

        • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas, kredibel, dan berwenang;

        • Subjek berita yang harus dikonfirmasi belum dapat dihubungi atau diwawancarai;

        • Media memberi penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung.

    • Setelah memuat berita darurat di atas, media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapat, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

    • Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

    • Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan log-in terlebih dahulu untuk dapat memuat segala bentuk Isi Buatan Pengguna.

    • Media siber berhak dan wajib mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung unsur:

        • SARA, hasutan, dan kekerasan;

        • Diskriminasi gender, fisik, atau latar belakang sosial;

        • Pornografi, perjudian, atau tindakan melanggar hukum;

        • Fitnah, pencemaran nama baik, dan hoaks.

    • Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan. Keluhan harus ditanggapi dan diperiksa paling lambat 2 x 24 jam sejak pengaduan diterima.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

    • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

    • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

    • Pada setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab wajib dicantumkan keterangan waktu ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut dilakukan.

5. Pencabutan Berita

    • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah sara, kehormatan anak, masa depan anak, hak privasi korban kejahatan susila, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

    • Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan dan Komersial

    • Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan produk iklan.

    • Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan “Iklan”, “Advertorial”, “Sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut bersifat komersial secara jelas.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku. Pengutipan teks, foto, maupun video dari media lain wajib mencantumkan sumber asli secara jelas dan menyertakan tautan aktif (hyperlink) jika mengutip dari media siber lain.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan mudah diakses oleh publik.