PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba Diduga Jadikan BPK Tameng Publik Desak Disdikbud Copot Jabatannya

banner 468x60

24detik.com | Tulang Bawang Barat – Penggunaan Dana BOSP di SMPN 6 Tubaba, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat kini menjadi sorotan.

banner 336x280

 

Selama hampir 1 tahun menjabat, PLT Kepala Sekolah berinisial NW diduga sengaja menghindar dari wartawan. Setiap upaya konfirmasi terkait penggunaan anggaran Tahun 2024-2025 yang janggal, dan data jumlah siswa di Dapodik yang tidak sinkron, selalu buntu.

 

Petugas keamanan sekolah berinisial DN diduga dijadikan “tameng hidup”. Tugasnya hanya satu: menyampaikan jawaban yang sama. “Kepsek tidak ada” atau “Lagi rapat di luar”.

 

Pola sistematis ini menimbulkan tanda tanya besar. Ada apa di balik tembok SMPN 6 Tubaba hingga seorang PLT Kepsek alergi terhadap pertanyaan soal uang negara.

 

Wartawan media ini akhirnya menitipkan pesan resmi melalui DN. Permintaan jadwal konfirmasi disetujui. Awalnya dijanjikan Senin, 27 Juli 2026. Kemudian diundur ke Kamis, 30 Juli 2026.

 

Namun saat wartawan tiba di sekolah, Kamis 30 Juli 2026 pukul 10.30 WIB, janji itu di ingkari. Melalui pesan WhatsApp kepada DN, PLT Kepsek NW menolak bertemu dengan nada tinggi.

 

Isi pesannya: “Mereka mau obrolan apa. Kalau masalah Dana BOS kan selama ini aman-aman saja. Dari pemeriksaan BPK berarti dana BOS kita aman-aman selama ini”.

 

Pernyataan arogan itu diduga kuat untuk membungkam. Seolah hasil audit BPK adalah surat sakti yang bisa menutup semua pintu pertanyaan dan kritik.

 

Pertanyaannya, jika memang tidak ada yang disembunyikan, untuk apa mengingkari janji. Untuk apa menghindar. Untuk apa berlindung di balik petugas keamanan.

 

“Aman dari BPK” jelas berbeda dengan “aman dari rasa curiga publik”. BPK memeriksa administrasi. Pers dan masyarakat menguji akuntabilitas. Jangan jadikan audit sebagai alasan untuk tidak transparan.

 

Sikap tertutup ini diduga melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3. Menghalangi kerja jurnalistik adalah pidana.

 

Ini juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dana BOSP adalah uang rakyat. Uang pajak orang tua murid. Bukan uang pribadi.

 

Publik kini mempertanyakan peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Bagaimana mungkin seorang PLT Kepsek bisa bersikap arogan selama 1 tahun tanpa ada teguran.

 

Pembiaran ini diduga bentuk kegagalan fungsi pengawasan. Kini publik berharap Disdikbud Tubaba segera memanggil, memeriksa, dan mengambil langkah tegas. Termasuk mengevaluasi jabatan PLT Kepsek NW.

 

Hingga berita ini diterbitkan, PLT Kepsek SMPN 6 Tubaba NW masih memilih bungkam. Publik kini menunggu, apakah Disdikbud Tubaba akan bertindak, atau ikut menjadi bagian dari rantai pembiaran.

 

Media ini selalu membuka ruang dan waktu bagi terduga untuk memberikan hak jawab dan hak koreksinya sesuai dengan UU Pers No 40 1999 Tentang Pers. (ZULKIFLI)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *