KPU Tuba Akan Tetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Qudrotul-Hanka

banner 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) meyakini KPU Tulang Bawang telah bekerja secara profesional sesuai peraturan yang berlaku dalam menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

MK juga menegaskan permohonan yang diajukan Paslon Hendriwansyah dan Danial Anwar tidak berdasar secara hukum karena permohonan tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang pelanggaran TSM, surat suara tercoblos dan dalil lainnya.

banner 336x280

Demikian pertimbangan hukum majelis hakim MK dalam sidang putusan yang dibacakan pagi tadi (Selasa, 4/2).

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK memutuskan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. MK menerima eksepsi KPU Tulang Bawang selaku Termohon bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum,” jelas Rozali Umar, SH, MH, kuasa hukum KPU Tulang Bawang, yang tadi pagi hadir dalam sidang di MK.

Rozali menerangkan putusan MK bersifat final dan mengikat yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pihak.

“Tidak ada lagi upaya hukum setelah putusan MK tersebut,” tegasnya.

Di pihak lain, Ketua KPU Tulang Bawang Perwira menyatakan segera menandatangani putusan MK.

“Kami berencana Kamis lusa (6/2) menggelar rapat pleno penetapan Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Tulang Bawang,” tegas Perwira.

Dalam rapat pleno Kamis nanti KPU Tulang Bawang akan mengundang Forko Pimda setempat, 3 (tiga) Paslon beserta Parpol pengusung, Bawaslu dan pihak lainnya. {Zl}.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *