Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana di SMAN 2 Dente Teladas Dipertanyakan

banner 468x60

24detik.com | Tulang Bawang —
Tim media 24Detik.com melakukan kunjungan ke SMAN 2 Dente Teladas untuk konfirmasi terkait kerja sama (MoU) dana langganan koran yang sebelumnya telah disepakati bersama pihak sekolah melalui Kepala Sekolah Pranowo (inisial P), pada Rabu, 8 Oktober 2025.

banner 336x280

Namun, dari beberapa kali kunjungan yang dilakukan, tim media tidak berhasil menemui Kepala Sekolah maupun bendahara sekolah. Staf menyampaikan bahwa Kepala Sekolah berada di Kabupaten Tulangbawang, sementara bendahara sekolah tidak pernah terlihat di tempatnya.

Dari hasil penelusuran, sejumlah staf menyebut bahwa bendahara sekolah berinisial L, namun yang selama ini difungsikan dan menangani hampir seluruh urusan administrasi dan keuangan sekolah adalah Bu D (inisial) — yang diketahui merupakan istri Kepala Sekolah dan juga pegawai PPPK di sekolah tersebut.
Setiap proses pembayaran dan pencairan dana, termasuk langganan koran dan kerja sama eksternal, disebutkan selalu melalui Bu D, bukan melalui bendahara resmi sebagaimana mestinya.

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa fungsi bendahara sekolah hanya formalitas di atas kertas, sementara pengelolaan dana secara faktual dikendalikan oleh pihak lain yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Sekolah. Hal tersebut tentu menimbulkan konflik kepentingan serius serta pelanggaran terhadap transparansi prinsip dan akuntabilitas keuangan sekolah.

Diduga Langgar Aturan dan Tata Kelola Keuangan Sekolah. Dalam aturan resmi, pengelolaan keuangan sekolah — termasuk dana BOS (Bantu Operasional Sekolah) — hanya boleh dilakukan oleh bendahara yang ditunjuk secara sah dan tertulis oleh Kepala Sekolah. Hal ini diatur dalam:

Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;

Permendagri No. 24 Tahun 2020 dan Permendagri No. 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOS/BOSP di Pemerintah Daerah.

Aturan tersebut menyatakan bahwa bendahara wajib mengelola, mencatat, dan melaporkan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh dialihkan kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan formal.

Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN (Kode Etik ASN), ASN wajib menghindari benturan kepentingan serta menjaga kewenangan jabatan publik.
Kepala sekolah dan pasangannya tidak diperbolehkan memiliki hubungan kerja langsung dalam posisi yang dapat mengganggu pengelolaan keuangan atau kebijakan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan dana BOS tahun 2023, 2024, hingga 2025 di SMAN 2 Dente Teladas diduga perlu diaudit secara menyeluruh.
Hal ini mengingat adanya indikasi bahwa pengelolaan dana tidak dilakukan secara terbuka dan bernada pada pihak tertentu, sehingga berpotensi membuka ruang penyimpangan maupun pencarian keuntungan pribadi dari dana negara.

Audit independen dari Inspektorat Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dinilai penting untuk memastikan apakah dana BOS benar-benar digunakan sesuai juknis, yakni untuk:

Pembiayaan kegiatan belajar mengajar, Pengadaan sarana dan prasarana pendidikan, Kegiatan kesiswaan, serta Pengembangan mutu guru dan tenaga pendidikan.

Apabila hasil audit menemukan adanya indikasi atau indikasi dana untuk kepentingan pribadi, maka dapat dikenakan sanksi tegas, di antaranya:

1. Penundaan atau pemblokiran pencairan dana BOS.

2. Peringatan dan teguran tertulis dari Dinas Pendidikan.

3. Pemeriksaan dan audit lanjutan oleh Inspektorat atau APIP.

4. Pemberhentian dari jabatan Kepala Sekolah.

5. Pengembalian dana BOS atau proses hukum jika tidak termasuk dalam batasan anggaran.

Atas temuan ini, media 24Detik.com mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama Inspektorat Daerah untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan transparan terhadap seluruh pengelolaan keuangan di SMAN 2 Dente Teladas — mencakup dana BOS, dana kerja sama media, serta dana eksternal lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Pranowo (inisial P) maupun bendahara sekolah berinisial L belum memberikan keterangan resmi.
Media 24Detik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga asas keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

Penulis (Andi Febri Gunawan )

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *