24detik.com | Tulang Bawang — Upaya media untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025 di SMPN 1 Penawar Tama mengatasi kendala. Berdasarkan pengecekan lapangan yang telah dilakukan beberapa kali, media belum menemukan papan informasi Dana BOS yang wajib dipublikasikan di lingkungan sekolah.
Saat salah satu staf sekolah yang dimintai keterangan mengatakan:
“Setahu saya ya memang tidak ada. Makanya tidak dipasang. Mungkin pernah dipasang sebentar, beberapa jam, lalu dicabut. Tapi kalau mau lebih jelas, tanya langsung ke kepala sekolah, beliau yang lebih tahu.”
Pernyataan ini menimbulkan dugaan bahwa transparansi pengelolaan dana pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan. Namun demikian, media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak sekolah.
Media telah berupaya untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah Mismanto, S.Pd., M.Pd., termasuk melalui kedatangan langsung dan kontak berkala. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan ataupun jadwal pertemuan resmi yang dapat diikuti.
Beberapa staf sekolah memberikan saran untuk “temui langsung saja” atau “coba membuat janji dengan beliau”, tetapi dalam beberapa kesempatan kepala sekolah tidak berada di tempat dan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Kondisi ini belum dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian. Namun, minimnya informasi publik terkait Dana BOS menimbulkan pertanyaan dan menjadi perhatian masyarakat
Sesuai Aturan Transparansi Dana BOS
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS mengatur bahwa sekolah wajib:
mengelola Dana BOS secara transparan,
Rencana Membuka Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),
menyediakan informasi penggunaan dana yang mudah diakses masyarakat,
serta mempertanggungjawabkan seluruh realisasi anggaran.
Ketiadaan papan informasi Dana BOS 2025 (berdasarkan temuan lapangan sementara) berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan yang direkomendasikan pemerintah.
Media berharap bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang perlu melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan pelaksanaan transparansi Dana BOS sesuai pedoman. Langkah evaluatif yang diharapkan dapat:
menilai kehadiran sekolah terhadap aturan publikasi dana,
memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat,
serta mencegah timbulnya spekulasi terkait anggaran pendidikan.
Dana BOS merupakan dana publik, sehingga keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah kesalahpahaman.
Media tetap memberikan ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Penawar Tama, baik terkait:
1. penggunaan Dana BOS 2024,
2. rencana realisasi Dana BOS 2025,
3. tersedianya papan informasi dana,
4. maupun alasan teknis belum terselenggaranya pertemuan.








