24detik.com | Tulang Bawang – Menindaklanjuti pemberitaan yang sebelumnya telah viral di media sosial dan diterbitkan oleh Revolusinusantara.com dengan judul “Kepsek SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Diduga Fiktifkan Beberapa Item Kegiatan Dana BOS”, tim media kembali melakukan konfirmasi langsung ke SMP Negeri 1 Rawa Jitu Selatan.
Kunjungan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Namun, sangat disayangkan, Kepala sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan berinisial D tidak berada di kantor maupun di lingkungan sekolah saat tim media datang.
Untuk memenuhi asas keberimbangan serta hak jawab, wartawan kemudian menemui H, selaku Bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan. Saat dimintai tanggapan terkait pemberitaan yang telah diterbitkan, H menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
Beberapa menit kemudian, H juga menjelaskan bahwa permasalahan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut telah ditangani oleh Irban V Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dan pihak sekolah saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan.
“Saya tidak bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena saya hanya bendahara,” ujar H.
Ia menambahkan bahwa pihak sekolah masih menunggu hasil audit serta kemungkinan pemanggilan lanjutan dari pihak inspektorat.
“Masalah ini sudah sampai ke Irban V. Kami masih menunggu hasilnya dan menunggu dipanggil kembali,” pungkasnya.
Namun demikian, dalam keterangannya, H menyampaikan pernyataan yang berbeda-beda. Awalnya ia mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut, tetapi kemudian menyatakan bahwa permasalahan telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Irban V.
Saat ditanya mengenai waktu pemeriksaan, H mengaku tidak mengingat secara pasti.
Ketika ditanyakan apakah pemeriksaan dilakukan pada tahun 2025 atau 2026, H menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan pada tahun 2025, namun hingga Februari 2026 belum ada informasi resmi yang diterima pihak sekolah terkait hasil audit tersebut.
Data Anggaran Dana BOS
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media, berikut alokasi anggaran Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan yang menjadi sorotan:
Tahun 2023
Pengembangan Perpustakaan Tahap I (445 siswa): Rp 55.892.700
Pengembangan Perpustakaan Tahap II (445 siswa): Rp 60.270.800
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap I (445 siswa): Rp 27.404.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap II (445 siswa): Rp 87.674.800
Tahun 2024
Pengembangan Perpustakaan Tahap I: Rp 3.480.700
Pengembangan Perpustakaan Tahap II: Rp 45.770.000
Total: Rp 49.250.700
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap I: Rp 72.228.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap II: Rp 19.680.200
Total: Rp 91.908.200
Tahun 2025
Pengembangan Perpustakaan Tahap I (465 siswa): Rp 20.367.000
Pengembangan Perpustakaan Tahap II (465 siswa): Rp 70.730.200
Total: Rp 91.097.200
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap I (465 siswa): Rp 17.021.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap II (465 siswa): Rp 72.783.100
Total: Rp 89.804.100
Media mencatat bahwa dua item anggaran tersebut setiap tahun selalu dialokasikan. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat persepsi publik bahwa kondisi fisik sekolah dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam laporan realisasi Dana BOS.
Berdasarkan keterangan bendahara BOS, Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang melalui Irban V telah melakukan pemeriksaan sejak tahun 2025. Namun hingga Februari 2026, pihak sekolah mengaku belum menerima hasil audit secara resmi.
Melalui pemberitaan ini, media mendorong agar proses pemeriksaan yang telah dilakukan dapat segera ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil secara terbuka, guna menjaga transparansi serta menghindari berkembangnya berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Perlu ditegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menuding, menyimpulkan, atau menilai adanya kesalahan maupun kelalaian oleh pihak mana pun. Media menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mendorong percepatan kejelasan hasil pemeriksaan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMPN 1 Rawa Jitu Selatan maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, Kepala SMPN 1 Rawa Jitu Selatan belum dapat dimintai keterangan meskipun telah dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.









