24Detik.com | BANDAR LAMPUNG – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung memasuki babak baru. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam (28/4/2026), usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam.
Arinal keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, dikawal ketat aparat menuju mobil tahanan yang telah disiagakan sejak sore hari. Suasana di lingkungan Kejati Lampung tampak tegang, dengan pengamanan diperketat dan sejumlah petugas berjaga di berbagai titik.
Pantauan di lapangan, Arinal terlihat tertunduk lesu saat digiring ke dalam kendaraan. Dengan tangan diborgol dan mengenakan masker, ia memilih bungkam tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Di tengah situasi tersebut, sang istri, Riana Sari Arinal, sempat hadir dengan raut wajah sedih, diduga untuk memastikan kondisi suaminya sebelum proses hukum berlanjut.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan status Arinal dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang telah lebih dulu menyeret tiga tersangka ke meja hijau.
Ketiga tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, serta Komisaris Heri Wardoyo, yang telah ditahan sejak pertengahan 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB dengan nilai mencapai US$17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan mengalir ke rekening pribadi serta pembelian sejumlah aset.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Lampung telah menyita berbagai aset milik Arinal dengan nilai sekitar Rp38,5 miliar. Aset tersebut meliputi kendaraan, logam mulia, uang tunai, deposito, hingga puluhan sertifikat hak milik. Secara keseluruhan, nilai aset yang telah diamankan dalam perkara ini mencapai Rp122 miliar, sementara sekitar Rp149 miliar lainnya masih dalam penelusuran.
Perkara ini bermula dari pembentukan PT LEB pada periode 2018–2019 sebagai entitas penerima dana PI. Pada kurun waktu 2019–2021, dana mulai masuk, namun diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Laporan masyarakat yang muncul pada 2022–2023 menjadi titik awal pengusutan hingga akhirnya berkembang menjadi kasus besar yang menyeret sejumlah nama penting.
Arinal sendiri sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya hadir pada panggilan ketiga, Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dan menjalani pemeriksaan maraton hingga malam hari.
Dengan penahanan ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari Kejati Lampung, termasuk pengembangan perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi yang menjadi sorotan luas tersebut.


















