24detik.com | TUBABA – Proyek pembangunan 6 Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai di SMAN 2 Tumi Jajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dibiayai APBN 2026 senilai Rp1.988.929.000, kini menjadi sorotan tajam.
Proyek yang dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 2 Tumi Jajar dengan waktu pelaksanaan 180 hari kerja sejak 20 Juni 2026 tersebut, seharusnya menjadi contoh pembangunan pendidikan yang berkualitas. Namun hasil penelusuran Tim Investigasi di lapangan pada Jumat, 16 Oktober 2026, justru menemukan sejumlah dugaan kejanggalan.
Dugaan pertama muncul pada pekerjaan pembesian sloof atas. Di lokasi, tim mendapati besi ukuran 12 mm yang diduga dicampur dengan besi 10 banci. Informasi dari pekerja di lapangan menyebut pencampuran tersebut atas arahan konsultan pengawas. Apabila terbukti, praktik ini diduga melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 dan 60, serta UU Tipikor Pasal 7 Ayat (1) Huruf A, dan SNI 2052:2017.
Dugaan kedua ditemukan pada pembesian untuk tiang cor. Besi yang terpasang terlihat tidak seragam, ukuran besar kecil bercampur, yang diduga kuat merupakan hasil oplosan dan tidak sesuai RAB. Apabila terbukti, diduga melanggar UU Tipikor Pasal 7 Ayat (1) Huruf C, KUHP Pasal 387, dan Permen PUPR No.7/2011.
Dugaan ketiga terkait material. Batu split ukuran 1×2 yang berada di lokasi proyek diduga bercampur dengan abu batu dan bongkahan batu berukuran besar, yang berpotensi menurunkan kualitas mutu beton. Apabila terbukti, diduga melanggar UU Tipikor Pasal 7 Ayat (1) Huruf B dan SNI 03-2834-2000.
Dugaan keempat yang tak kalah serius adalah temuan jerigen berisi bahan bakar (BBM)yang diduga BBM bersubsidi untuk operasional mesin molen. Padahal proyek bersumber APBN dilarang keras menggunakan BBM bersubsidi. Apabila terbukti, diduga melanggar UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55 Jo UU No.6 Tahun 2023 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 Miliar, serta Perpres No.191 Tahun 2014.
Dugaan kelima menyangkut transparansi. Saat tim media melakukan upaya konfirmasi, Kepala SMAN 2 Tumi Jajar tidak berada di tempat. Petugas keamanan menyampaikan bahwa awak media biasanya diarahkan ke Humas. Semua media yang menangani untuk biaya bensin dan rokok, ditangani oleh Waka Humas. Apabila terbukti terdapat alokasi dana non-teknis dari anggaran proyek untuk kepentingan di luar RAB, maka diduga melanggar UU Tipikor Pasal 5, Pasal 3, dan Pasal 13, serta Juknis DAK Fisik Pendidikan.
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi mendesak aparat penegak hukum (APH) inspektorat provinsi, dan kepolisian dan Kejaksaan Negri, untuk segera turun melakukan audit. atau kroscek kelapangan, untuk memastikan apakah dugaan tersebut ada unsur merugikan keuangan negara.
Pembangunan tersebut dari hasil jerih payah, masyarakat membayar pajak, sedikitpun pengeluaran harus benar tepat, bisa dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang dan aturan yang ada, jika ditemukan adanya kerugian negara pihak penyelenggara harus bertanggujawab.
Anggaran hampir Rp2 miliar ini adalah uang rakyat untuk pendidikan. Kami sudah mengantongi dokumentasi lengkap. Kami minta bangunan dikerjakan sesuai spesifikasi dan RAB. Jika tidak, kami akan bawa temuan ini ke ranah hukum,” Tegas Tim.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Tumi Jajar, Ketua P2SP, dan Konsultan Pengawas belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi tetap membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
(Redaksi).







