24Detik.com | Lampung Timur – 10 Organisasi Pers Dan Asosisasi Perusahan Pers di Lampung Timur menolak penetapan alokasi dana hibah Rp20 juta per organisasi. Hasil musyawarah di Kantor IWO Kabupaten Lampung Timur, Kamis 25/6/2026, menilai besaran itu belum mencerminkan keadilan, proporsionalitas, dan pemerataan.
Dalam rapat tersebut dihadiri Para Ketua Organisasi Pers diantaranya IWO 1, WO 2 Lamtim,KWRI, AWPI,SMSI, JMSI, PWSI, PWLT, dan FJHLT Lampung Timur.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua IWO A.Zohirri, ZA, S.Pd, menyampaikan seluruh peserta rapat yang terdiri dari unsur organisasi pers dan Asosiasi Perusahan Pers sepakat menyampaikan 6 poin kesimpulan, “ujarnya.
Hasil rapat tersebut yang pertama, peserta menolak alokasi hibah 2Rp20.000.000 per organisasi karena dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kedua, peserta meminta Pemkab Lampung Timur melalui Dinas Kominfo dan Kesbangpol mengevaluasi mekanisme penetapan besaran hibah agar lebih transparan, objektif, dan berbasis indikator jelas.
Ketiga, rapat menegaskan peran strategis organisasi pers dan Asosiasi Perusahan Pers sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan informasi, edukasi publik, kontrol sosial, dan mendukung program pembangunan daerah. Semangat kemitraan itu sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keempat, mempertimbangkan jumlah organisasi pers, Asosiasi Perusahaan Pers dan stakeholder binaan Pemkab Lampung Timur, peserta mengusulkan alokasi anggaran hibah sekitar Rp5.000.000.000 atau Rp5 miliar pada APBD tahun anggaran berikutnya. Besaran dapat disesuaikan kemampuan keuangan daerah agar pembagian lebih adil, proporsional, merata, dan meningkatkan kapasitas organisasi.
Kelima, usulan itu bukan sekadar menaikkan nilai bantuan, melainkan masukan konstruktif untuk memperkuat sinergi dan kemitraan Pemkab dengan organisasi pers dan Asosiasi Pers yang berkontribusi pada informasi, edukasi, pengawasan sosial, serta kondusivitas daerah.
Keenam, seluruh peserta berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan Pemkab Lampung Timur dan berharap usulan jadi bahan pertimbangan kebijakan hibah yang lebih berkeadilan, transparan, dan bermanfaat bagi organisasi yang memenuhi syarat.
Hasil musyawarah mufakat ini akan disampaikan sebagai aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, “tutupnya.



















