24detik.com | Tulang Bawang – Kepala Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, berinisial HY, diduga menggelapkan dana publikasi untuk tiga media yang telah disepakati bersama.
HY sebelumnya meminta BKP dan kuitansi kepada wartawan dengan janji akan mentransfer dana publikasi setelah Dana Desa 2026 Tahap I cair. Namun setelah dana cair, HY beralasan dana sudah diberikan kepada rekan bernama Rizki.
“Sudah tak kasih Rizki untuk 3 media,” tulis HY melalui WhatsApp.
Bahkan, Rizki membantah menerima dana tersebut. “Dana yang akan diberikan itu untuk tiga media. Karena tidak sesuai, maka saya tidak ambil,” tegas Rizki.
Setelah dihubungi kembali, HY tidak lagi menanggapi konfirmasi wartawan. BKP dan kuitansi dari tiga media sudah dipegang HY, tetapi pembayaran hingga kini tidak ada kejelasan.
Dengan adanya penjelasan Rizki seperti itu pers media inipun langsung menghubungi HY untuk menanyakan
kebenaran pembayaran Dana publikasi dari Dana Desa tahun 2026 yang telah disepakati dan yang sudah di mintai olehnya bukti BKP dan Kwitansi
Namun anehnya kak HY tidak lagi merespon pesan dan panggilan masuk meski Handphone nya dalam keadaan aktif. diduga kakam tersebut sengaja tidak merespon agar dana tersebut tidak disalurkan kepada wartawan.
Kakam Kekatung HY, diduga sengaja tak ingin merespon panggilan masuk dari wartawan agar mendapatkan keuntungan dari orang lain sehingga puluhan kali panggilan masuk seolah tak direspon lagi.
Dalam hal ini jika tidak ada pembayaran dan penyelesaian dari kakam HY tentunya hal ini termasuk penggelapan hak Melik orang lain, meskipun ini termasuk perdata namun setidaknya kakam menghargai kesepakatan yang telah disepakati bersama.
Dugaan adanya penguasaan BKP dan kwitansi milik pers Tampa ada nya pembayaran hak publikasi maka kakam pelanggaran tersebut sebagai berikut.
1. KUHP Pasal 372 – Penggelapan
Menguasai BKP dan kuitansi wartawan tanpa membayarkan hak publikasi. Ancaman 4 tahun penjara.
2. UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 3
Menyalahgunakan kewenangan Kakam untuk menguasai dana desa. Ancaman 1–20 tahun penjara, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 70 BKP dan kuitansi sudah dibuat namun dana tidak disalurkan maka berpotensi adanya SPJ fiktif.
4. Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025
Publikasi media tidak masuk prioritas Dana Desa 2026. Pembayaran tanpa dasar APBDes juga termasuk batasan anggaran.
5. Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 Hanya Kakam dan Kaur Keuangan yang boleh dibayar. Menitipkan dana ke pihak ketiga melanggar tupoksi.
6. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1)
Menghalangi kerja jurnalistik dengan tidak membayar hak yang disepakati. Ancaman 2 tahun penjara/denda Rp500 juta.
Diharapkan pada pihak Dinas terkait agar dapat memberikan arahan lebih lagi kepada kakak Kekatung, dan pastinya tak lupa pula pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar kiranya dapat mengaudit ulang semua SPJ kegiatan Dana Desa kampung Kekatung pada tahun-tahun sebelumnya.
Kerena dugaan adanya hal seperti ini terjadi juga pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara dan adanya dugaan, SPJ tanpa adanya pembayaran ataupun kegiatan dilapangan
Media ini membuka hak jawab bagi HY sesuai UU Pers. Sampai diterbitkan berkata ini Kakam Kekatung tidak bisa meminta keterangan lebih lanjut
(Andi Febri Gunawan)











