24detik.com | TUBA – Kepala Sekolah PAUD Nurul Hidayah, Talang Tembesu, Kecamatan Ujung Gunung Ilir, Kabupaten Tulang Bawang, berinisial ST, diduga melakukan manipulasi data jumlah peserta didik pada aplikasi Dapodik tahun ajaran 2024-2025 hingga 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim media melakukan konfirmasi langsung kepada ST di kediamannya, Jumat 21 Agustus 2026 pukul 10.30 WIB. Dalam pertemuan itu, ST justru melempar tanggung jawab kepada mantan operator sekolah berinisial N.S dan mengakui adanya ketidaksesuaian data.
“Benar sekali pak memang ada kesalahan jumlah anak didik di PAUD Nurul Hidayah ini, tapi kesalahan ini bukan saya, itu kesalahan operator saya dulu bernama Nopia Sari,” ungkap ST.
ST juga menyebut sebagian peserta didiknya tercatat ganda di salah satu PAUD yang ada di Menggala, lebih Mirisnya lagi , ia membandingkan kasus di sekolahnya dengan salah satu PAUD Negeri yang ada di wilayah Menggala. “PAUD saya paling banyak 3 anak. PAUD satunya lebih dari 50 anak,” katanya.
Lebih lanjut, ST menyatakan permasalahan tersebut sudah “selesai” secara kekeluargaan dengan orang tua siswa.
“Mohon maaf pak kesalahan saya itu kan sudah kelar, karena saya sudah hubungi orang tua anak didik saya dan mereka tidak mempermasalahkan lagi. Jadi bingung saya, kalau saya masih ada masalah,” Pungkasnya.
Berdasarkan pengakuan ST, pada tahun 2025 jumlah peserta didik riil sebanyak 44 orang, namun yang terdaftar di Dapodik hanya 18 orang. Sementara tahun 2026, jumlah siswa baru 38 orang, tapi yang sudah didaftarkan di Dapodik 20 orang.
Padahal pada tahun 2026, PAUD Nurul Hidayah telah menerima pencairan Dana BOP sebesar Rp6 juta. Jika mengacu pada Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022, besaran BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang terverifikasi di Dapodik.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik. Dari mana dasar pencairan Rp6 juta tersebut jika jumlah siswa di Dapodik hanya 18-20 orang?
Praktik pemalsuan atau penggelembungan data peserta didik untuk kepentingan dana negara berpotensi melanggar:
1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 52 dan 53 tentang pengelolaan dana pendidikan.
2. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 372 dan 374 tentang penggelapan.
3. UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, jika data elektronik sengaja dimanipulasi.
4. Permendikbudristek No. 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOP PAUD dan Dikmas.
Atas temuan ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang diharapkan segera melakukan verifikasi dan validasi data. Jika terbukti, sanksinya dapat berupa: teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan/pemutusan penyaluran Dana BOP dan rekomendasi pemberhentian Kepala Sekolah.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan Satreskrim Polres Tulang Bawang Unit Tipikor juga diharapkan dapat menelusuri aliran dana BOP yang diduga bersumber dari data siswa fiktif di Paud Nurul Hidayah Talang Tembesu.
“Sebagai kepala sekolah, ST tetap bertanggung jawab penuh secara administrasi, keuangan, dan hukum. Melempar kesalahan ke operator bukan alasan pembenar. Uang negara sekecil apapun tidak boleh disalahgunakan,” tegas sumber yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tuba belum memberikan keterangan resmi. Wartawan masih berupaya mengonfirmasi kebenaran data Dapodik PAUD Nurul Hidayah ke pihak terkait.
Catatan Redaksi Pemberitaan ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah dan konfirmasi awal. Kami terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. Sesuai dengan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berita ini berbentuk berita bersambung dan akan selalu ditindaklanjuti sesuai undang-undang yang ada. (TIM/ZULKIFLI)







