24Detik.com | Metro – Dugaan kasus penipuan yang melibatkan seorang perempuan berinisial EK, yang disebut sebagai istri dari oknum kepala unit salah satu bank di Karang Anyar, Cabang Teluk Betung, berbuntut panjang. Korban HN akhirnya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro.
Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh EK melalui panggilan WhatsApp pada 26 Maret 2025. Dalam komunikasi tersebut, EK mengaku tengah mengalami kebutuhan mendesak dan meminta bantuan pinjaman uang sebesar Rp50 juta.
Namun, korban mengaku hanya memiliki dana sebesar Rp21 juta. Karena rasa percaya, korban HN pun menyanggupi memberikan pinjaman tersebut. Keesokan harinya, uang ditransfer ke rekening BCA atas nama Chesa Novita Ardiayanti melalui agen BRILink yang berada di Pasar Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, atas arahan dari EK.
Dalam kesepakatannya, EK berjanji akan segera mengembalikan uang tersebut saat kembali ke Lampung sekitar 29 Maret 2025. Ia bahkan menyebut akan menjual mobil miliknya demi melunasi pinjaman tersebut.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan terlewati, korban HN tak kunjung menerima pengembalian dana. Upaya komunikasi yang dilakukan pun tidak membuahkan hasil yang jelas.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan EK ke Polres Metro atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.



















