24detik.com | Tulang bawang–Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan/BOK Tahun Anggaran 2024 pada puskesmas di Kabupaten Tulang Bawang mencuat, menjadi pertanyaan publik. Jum’at 3 Juli 2026.
Informasi transfer dari rekening Puskesmas Gedung Aji Lama ke rekening pribadi Kepala Puskesmas Boga Tama berinisial SN, serta transfer dari Puskesmas Pasiran Jaya memakai rekening pribadi ke rekening pribadi Kepala Puskesmas Boga Tama kini dipertanyakan keabsahannya hingga memicu tuntutan audit publik dan Inspektorat.
Beberapa bukti berupa struk transfer yang diduga berasal dari rekening Puskesmas ke rekening pribadi menjadi sorotan masyarakat. Jika dana yang bersumber dari APBN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan, maka negara diduga berpotensi mengalami kerugian. Padahal Dana BOK bersumber dari APBN dan sesuai Juknis BOK Kemenkes Tahun 2024 hanya boleh untuk operasional, promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan pemberdayaan masyarakat. Aturan melarang keras transfer ke rekening pribadi.
Meskipun aturan melarang keras transfer ke rekening pribadi, hal ini tetap dilakukan di lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan praktik tersebut masih terjadi meski bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Juknis BOK Kemenkes Tahun 2024 Bab IV_ menulis jelas: Dana BOK dilarang digunakan untuk kegiatan tidak sesuai peruntukan, termasuk ditransfer ke rekening pribadi. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 303 juga tegas: Setiap pengeluaran harus didukung bukti sah dan tidak boleh menyimpang dari ketentuan. Artinya, larangan ini perintah, bukan imbauan. Tidak ada klausul “kecuali”. Jika tetap ditransfer, maka ketentuan yang berlaku diduga dilanggar.
Yang mengkhawatirkan: transfer ke rekening pribadi ini diduga terjadi berulang dan melibatkan beberapa puskesmas. Pola serupa terindikasi terjadi di lebih dari satu fasilitas kesehatan, sehingga menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan internal. Kondisi ini diduga bertentangan dengan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 3 yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara tertib dan akuntabel.
Lalu fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang di mana? Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 27 dan Juknis BOK 2024 mewajibkan Dinkes memverifikasi Rencana Usulan Kegiatan dan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Puskesmas sebelum dana dicairkan. Dinkes juga wajib membina dan mengawasi. Jika transfer puluhan juta dari rekening Puskesmas ke rekening pribadi dapat terjadi, maka fungsi pengawasan Dinkes diduga belum berjalan optimal. Publik berhak mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang selaku pembina teknis wajib mengawasi sesuai Permenkes 43/2019 Pasal 27. Namun aliran dana yang tidak sesuai peruntukan ini diduga mencerminkan perlunya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan Dinkes terhadap Puskesmas.
Publik menuntut keterbukaan dan akuntabilitas. Dana BOK tidak seharusnya mengalir ke rekening pribadi kepala puskesmas dan bendahara di luar kecamatan. Peruntukan Dana BOK diatur tegas dalam Permenkes 43/2019 Pasal 20, Juknis BOK 2024, Permendagri 77/2020, dan UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Selain melanggar aturan administrasi, praktik transfer ke rekening pribadi juga diduga berpotensi bertentangan dengan Pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan. Kondisi ini mendorong pengawasan masyarakat agar Aparat Penegak Hukum menelusuri muara aliran Dana BOK 2024 dan mengusut sesuai UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya konfirmasi wartawan sudah dua kali dilakukan. Kedatangan wartawan ke Puskesmas Boga Tama tercatat di buku tamu Rabu 24 Juni 2026 dan didokumentasikan sebagai bukti upaya konfirmasi. Berselang satu minggu, tepatnya Rabu 1 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, wartawan mencoba kembali berkunjung ke Puskesmas Boga Tama berharap bertemu Kepala Puskesmas SN. Namun lagi-lagi Kepala Puskesmas tidak ada di tempat.
Sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Wartawan media ini memberikan ruang seluas-luasnya selama 2×24 jam sejak berita ini diterbitkan kepada Kepala Puskesmas Gedung Aji, Puskesmas Boga Tama, Puskesmas Pasiran Jaya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(ANDI FEBRI GUNAWAN).










