Revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji Tahun 2025 Diduga Tidak Sesuai Standar Teknis

banner 468x60

24detik.com | TUBA – Pekerjaan revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2025 diduga tidak sesuai standar dan terkesan hanya formalitas. Gedung sekolah yang direhabilitasi menjadi bangunan dua lantai dinilai dikerjakan asal-asalan dan terkesan asal jadi.

banner 336x280

Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMK MMT 1 Penawar Aji pada Senin, 3 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor. Staf sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang sakit dan tidak masuk kerja.

Dugaan pekerjaan tidak sesuai standar tersebut diperkuat oleh keterangan warga yang melintas di depan sekolah dan enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyampaikan bahwa dinding bagian bawah gedung masih menggunakan bangunan lama, sementara coran dak untuk lantai dua hanya menempel di atas bangunan lama. Hal ini menimbulkan keraguan apakah pembangunan gedung lantai dua pada tahun 2025 telah memenuhi standar teknis bangunan, atau justru menjadi ajang mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu.

Anggaran revitalisasi SMK MMT 1 Penawar Aji tahun 2025 sebesar Rp1.497.000.000 diduga menjadi lahan empuk bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa memikirkan kekuatan struktur bangunan lama dalam menopang beban bangunan baru.

Pantauan di lapangan pada Senin, 3 Januari 2025, menunjukkan bahwa bangunan lama, khususnya di bagian pintu, telah mengalami retakan kecil dari atas hingga ke bawah. Retakan tersebut diduga akibat ketidakmampuan bangunan lama menahan beban bangunan lantai dua yang baru.

Selain itu, dinding lama bagian bawah di sekitar pintu juga terlihat mulai retak dari atas hingga ke bawah, menambah kekhawatiran akan keselamatan dan kualitas bangunan tersebut.

Proyek ini tercatat sebagai program Revitalisasi SMK sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, yang menekankan pentingnya akuntabilitas serta mutu pembangunan pendidikan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan menengah merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Pasal 16 ayat (1) juga menegaskan bahwa pemerintah provinsi bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan menengah umum maupun kejuruan (SMK). Dengan demikian, pengawasan penuh berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.

Diharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera turun ke lokasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan teguran tegas apabila ditemukan adanya kelalaian, penyimpangan, atau indikasi keuntungan pribadi dalam proyek tersebut. Langkah ini penting agar revitalisasi sekolah benar-benar tepat sasaran, tidak menjadi pemborosan anggaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan untuk kedua kalinya, Kepala Sekolah SMK MMT 1 Penawar Aji belum dapat dimintai keterangan terkait pembangunan gedung lantai dua. Setiap kali dikunjungi di sekolah, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons.

Media ini akan terus menindaklanjuti pemberitaan ini hingga ada tanggapan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas terkait yang turun langsung ke lokasi untuk memastikan dan memeriksa dugaan-dugaan tersebut.

Media ini juga selalu menyediakan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pihak-pihak terkait untuk diterbitkan pada media yang sama.

(Andi).

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *