
24detik.com | Tubaba – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial C dan PLT Kepala SMPN 6 Tubaba diduga kompak tetapi dikonfirmasi wartawan. Polanya berbeda, tapi niatnya diduga sama menutup pintu keterbukaan informasi publik.
Upaya pengendalian sosial ke SMPN 6 Tubaba telah disepakati dengan PLT Kepala Sekolah pada Kamis, 30 Juli 2026. Faktanya, hari yang diundang wartawan diabaikan. Alasan yang dilontarkan klasik: “dana BOSP sudah diaudit BPK RI dan nihil temuan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan C sudah puluhan kali menghubungi wartawan, melalui pesan Whtapsap namun dirinya tidak pernah membalas pesan pesan, yang dikirim oleh wartawan yang meminta Arahan dan mendengarkan lebih lanjut kepsek SMPN 6 Tubaba, yang diduga tolak wartawan yang akan kontrol sosial dengan dalih, tidak ada keterangan BPK
Dua kejadian ini menampilkan sikap yang sama. Di sekolah, pertanyaan ditolak dengan dalih audit. Di dinas, wartawan dibungkam dengan blokiran. Diduga kuat ini bukan suatu kebetulan. Ini pola sistematis untuk menghindari sorotan dan pengawasan terhadap uang negara.
Jabatan kepala dinas itu amanah, bukan singgasana. Gaji, fasilitas, dan mobil dinasnya dibayar rakyat. Karena itu wajib hukumnya untuk menjawab, bukan menghindar. apa lagi sampai memblokir nomor wartawan yang ingin konfirmasi, sama artinya menolak melayani publik. Hal itu bukan ketegasan, tapi bentuk ketidakpedulian pejabat publik pada wartawan yang akan melakukan kontrol sosial
Pertanyaannya sederhana: apakah seorang kepala dinas yang memblokir wartawan layak disebut pejabat publik? Pejabat publik lahir untuk mendengar, bukan untuk membungkam. Jika nomor wartawan saja diblokir, bagaimana nasib masyarakat biasa yang ingin mengadu?
Tindakan memblokir itu bukan hanya memutus komunikasi. Itu adalah bentuk arogansi kekuasaan. Menunjukkan bahwa jabatan dipakai untuk kebal, bukan untuk melayani. Masyarakat membutuhkan pemimpin yang membuka pintu, bukan yang mengunci dan mematikan nomor.
Lebih tepatnya lagi, hasil audit BPK dipakai sebagai tameng untuk menutup mulut pers. Sejak kapan laporan audit jadi surat sakti yang melarang pertanyaan? Jika memang bersih, buka datanya. Buka pintunya. Menolak konfirmasi justru menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sedang menutupi.
Sikap PLT Kepsek SMPN 6 juga tidak kalah buruknya. Mengingkari janji temu lalu berlindung di balik kertas audit adalah bentuk ketidakberanian. Sekolah negeri bukan perusahaan tertutup. Sekolah milik umum. Orang tua murid dan rakyat berhak mengetahui setiap rupiah BOS yang dibelanjakan kemanapun.
Ketika dinas dan sekolah kompak menolak dipamerkan, maka rusaklah rantai akuntabilitas. Hari ini menolak wartawan, besok menolak orang tua murid, lusa menolak DPRD. Jika dibiarkan, budaya tertutup ini akan jadi virus di tubuh pendidikan Tubaba.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas memerintahkan badan publik untuk terbuka. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi kerja-kerja jurnalistik. Menghalangi wartawan sama dengan mengangkangi dua undang-undang itu sekaligus.
Dana BOS adalah uang APBN. Uang itu untuk buku anak, untuk guru, untuk perbaikan kelas. Bukan untuk ditutup-tutupi. Setiap upaya untuk mengakses informasi merupakan bentuk penghinaan terhadap transparansi dan berpotensi merugikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Kepada Bupati Tubaba, ini ujian. Apakah akan membiarkan anak buahnya alergi terhadap pengawasan, atau akan bertindak tegas agar pelayanan publik dikembalikan. Pembiaran hanya akan melahirkan pejabat-pejabat baru yang berpikir bahwa jabatan adalah untuk kebal kritik.
Sampai berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers, redaksi 24detik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada pihak-pihak terkait.
(Zulkifli)












