
Tulang Bawang 24detik.com-Marak aktifitas para mafia BBM subsidi di SPBU di jalan lintas timur kibang Kabupaten Tulang Bawang semakin meraja lela Adapun modus pelaku pengecor diduga bekerja sama dengan petugas SPBU mobil pekab warna silver yang sudah dimodifikas maksimal, diduga kuat kemungkinannya untuk mengelabuhi (APH) dan masyarakat setempat.
Menurut keterangan salah seorang pengawas eko saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini pada hari rabu tertanggal 23-04-2025 di ruangannya SPBU 24-341-70 mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memberikan stetmen dan mengarahkan langsung konfirmasi saja dengan bos.
Maaf bang kalian langsung saja konfirmasi dengan bos pak halim atau sama abri karena saya hanya sebagai pengawas tidak bisa memberikan stetmen, saya tidak tau kalo masalah terkait ngecor saya ini hanyalah kerja bang elaknya seperti orang yang mengerti.
Salah satu warga jalan lintas timur kibang yang tidak mau namanya dimediakan, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh mafia BBM, oknum yang menggunakan mobil dengan cara di langsir Bahkan menggunakan banyak jerigen, bbm ini seharusnya diperuntukan buat masyarakat kecil tapi di SPBU lintas timur kibang malah terlihat sengaja menyediakan pengecoran, ini sudah jelas dugaan penyalahguna BBM bersubsidi, kegiatan pengecoran tersebut dilakukan pihak pengelola SPBU yang sudah terjadi dengan jadwal yang telah diungkapnya.
Degan adanya pengecoran subsidi BBM Gunawan Selaku ketua LSM Porkoprindo Tulang Bawang meminta kepada pihak badan penganturan hilir dan gas bumi (BPH MIGAS) kepada Polri Polda dan Polres Tulang Bawang selaku aparat penegak hukum untuk dapat menindak lebih lanjuti penindakan hukum, sesuai pasal yang berlaku. pintanya
Lebih lanjut dijelaskannya Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) yang berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Izin Tanpa Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak diduga dapat melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sampai berita ini di terbitkan pihak SPBU masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena tidak ada ditempat di chat via WhatsApp tidak merespon, Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum dan ke BPH -MIGAS PUSAT. Pungkasnya. (MT/Tim/Yantoni)