Tulangbawang 24detik.com- Berita terkait yang sudah viral di media sosial tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Olah Lahan Rawa tahun 2023 senilai sembilan Ratus Ribu Rupiah per hektar oleh oknum bagian Sapras Dinas pertanian kabupaten Tulangbawang Ketua DPW LSM Rusli Umar angkat Bicara.
Pasalnya saat tim media ini meminta tanggapan pada Ketua DPW LSM Ledak Tulangbawang Rusli Umar Kamis 24 April 2025, ia berkata siap kawal masalah dugaan penyimpangan Dana Bantuan Olah Lahan Rawa yang diperuntukan para petani lahan rawa yang diduga di korupsi kan.
” Saya siap Kawal dan siap masukan laporan di Kejaksaan Negeri Menggala terkait dengan dugaan adanya korupsi oleh para oknum yang terkait, sesuai pengakuan para petani lahan rawa yang tidak pernah menerima Bantuan dari Pemerintah untuk bantuan olah lahan Rawa yang sudah menjadi program pemerintah,” Ucap Ketua DPW LSM Ledak Rusli Umar.
Lebih lanjut Rusli Umar Berkata “ Bukan hanya dugaan korupsi Dana Bantuan Olah Lahan Rawa saja, yang akan di laporkan, namun adanya dugaan suap dana oleh oknum berinisial (WP) juga akan kita Laporkan sesuai dengan bukti yang telah dihimpun, adanya aliran uang suap dari WP ke oknum Wartawan yang konfirmasi dan menerbitkan berita online tentang Bantuan Olah Lahan Rawa tersebut.
Atas aliran dana jutaan rupiah yang di berikan oleh oknum WP pada oknum yang diduga bekerja sama dengan oknum LSM, kuat dugaan adanya perbuatan menglanggar hukum yang telah merugikan keuangan negara yang dilakukan oleh para oknum-oknum WP dan Kabid bagian sapras yang lama berinisial (AD) jika memang tidak ada masalah dengan Dana Bantuan Olah Lahan Rawa yang, mengapa ada aliran Dana jutaan yang dikirim oknum WP ke Rekening Akun Dana milik oknum tersebut, “Jelasnya.
Perbuatan streaming hukum yang bisa merugikan Keuangan Negara dan Ekonomi Negara, harus ditindak lebih lanjut secara hukum, sesuai yang di katakan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto yang mana sudah viral di Dunia Maya, bahwa dalam isi video tersebut presiden menyatakan koruptor harus ditindak lebih lanjut di proses secara hukum yang berlaku.
Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Selain itu ada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Segala perbuatan yang melawan Hukum yang bisa merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara Harus diberikan epek jera sebagai mana Undang-undang Korupsi yang telah ditentukan oleh pemerintah dan KPK wajib diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dan jika dikemudian hari bisa terbukti adanya perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan Negara maka pelaku tersebut harus diberi sangsi hukuman penjara,” Pungkas Rusli Umar.
Ditempat terpisah pada hari Selasa 21 April 2025 Kabit Sapras Dinas Pertanian Tulangbawang, Ilhamudin saat di mintai keterangan oleh tim media ini, melalui chat WhatsApp pribadinya, tentang WP yang susah ditemui untuk dikonfirmasi dirinya berkata, sudah menyampaikan pesan-pesan dari tim media yang ingin konfirmasi tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Olah lahan Rawa dan dugaan suap oknum dan oknum LSM.
” Sudah sy kasih tau cuman mereka diam aja ,” Balas Kabid Sapras IM
Selaku Kabid Sapras, IM seharusnya juga berhak dan berelasi dengan apa yang dilakukan untuk anak buahnya setidaknya mempertemukan tim media ini yang akan konfirmasi kepada WD sebagai Kabid lama dan WP yang di duga telah melakukan suap pada Oknum wartawan, meskipun permasalahan ini bukan jaman nya setidaknya bisa menutupi dan tidak ada kesalahan dalam pemberitaan agar berita bisa berimbang sesuai dengan Fakta Konfirmasi kepada Kabid lama dan WP.
Sedangkan kabit sapras yang lama Berinisial (AD), dan rekan kerja atau yang disebut bagian bawah ( AD) berinisial (WP) yang diduga telah memberi suap pada oknum wartawan, berkali-kali datangi di dinas pertanian tidak pernah ada dikantor, dengan alasan (IM) selaku kabit, (WP). Tidak masuk kerena lagi sakit, sedangkan (AD) selaku kabit lama tidak pernah ada saat akan dikonfirmasi oleh tim media ini.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi salah satu petani lahan rawa yang ada di way Dente yang tidak mau disebutkan namanya, di Media ini, ia menyatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menerima bantuan sebesar Sembilan Ratus Ribu Rupiah, Program pemerintah, baik dari Gapoktan mau pun dari perintah pertanian di kabupaten tulang bawang tersebut.
Saya siap jika dijadikan saksi, jika saya di panggil dari kejaksaan, karena ini uang negara yang harus sampai pada kami, uang negara itu wajib kita kawal dan kita telusuri kemana larinya, kerena kami tidak pernah merasa menerima bantuan Dana sebesar Sembilan Ratus Ribu Rupiah per hektar itu, kami sekarang juga sedang mengeluh karena ada air masuk karena saluran kami sudah mencapai sekira 100 meter, ” Keluhnya.
Mendapat informasi dari salah satu petani lahan Rawa tersebut, tim media ini langsung menyambangi salah satu ketua Gapoktan yang ada di kampung way Dente, sesampainya tim media ini dike.diaman ketua Gapoktan yang dimaksud, saat dikonfirmasi tim media dirinya berkata, bahwa dia tak tau sejelas nya, tentang bantuan tersebut, karena kan saya belum lama jadi ketua Gapoktan, saya jadi ketua Gapoktan baru di tahun 2023 Akhir, yang saya terima hanya Akte Notaris/ADRT Gapoktan saja.” Pungkasnya.
Sampai terbitnya berita ini untuk kedua kali nya WP dan AD mantan kabit sapras tidak bisa ditemui dikantornya, di karenakan selalu tidak masuk dan dengan berbagai alasan lainnya dari staf dan Kabid Sapras. (Mat/Tim)