Pelayanan RSUD Ahmad Yani Disorot, NGO KMPL Minta Wali Kota Metro Bertindak

Kota Metro22 Views
banner 468x60

24Detik.com | Metro – Ketua NGO Koalisi Masyarakat Peduli Lampung (KMPL) Koordinator Daerah (Korda) Kota Metro yang juga menjabat Ketua DPP Harian KMPL, M. Akbar Saputra alias Rendy, menyatakan akan mengambil langkah tegas terkait dugaan buruknya pelayanan di RSUD Ahmad Yani Kota Metro.

Langkah tersebut diambil setelah dirinya mengalami langsung pelayanan rumah sakit pada Selasa (3/2/2026). Hal itu disampaikan Rendy kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

banner 336x280

“Saya akan segera melayangkan surat resmi kepada Wali Kota Metro untuk meminta pencopotan Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro karena diduga telah mengabaikan pasien,” tegas Rendy.

Menurutnya, surat tersebut akan ditujukan langsung kepada Wali Kota Metro dengan tembusan kepada Kepala Inspektorat Kota Metro, Gubernur Lampung, DPRD Kota Metro cq Komisi II, serta Wakil Presiden Republik Indonesia melalui Staf Khusus Wakil Presiden.

Rendy menilai pimpinan rumah sakit seharusnya mampu menunjukkan respons cepat, tanggap, serta memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.

“Pelayanan kesehatan itu menyangkut nyawa manusia. Direktur rumah sakit harus mampu memastikan mutu pelayanan medis, sarana dan prasarana, serta mekanisme pelayanan berjalan optimal, tulus, dan sepenuh hati,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Ahmad Yani sudah sering terjadi dan menimbulkan kekecewaan publik.

“Polemic ini bukan baru sekali. Banyak keluhan masyarakat tentang pelayanan yang tidak maksimal. Kalau pimpinannya saja tidak layak dipertahankan, bagaimana dengan bawahannya? Ini sangat memprihatinkan,” kata Rendy.

Dalam pernyataannya, Rendy mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan nondiskriminatif.

Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa ASN wajib memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas dengan nilai dasar berorientasi pada pelayanan, akuntabel, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Kalau sudah tidak bisa menjadi pemimpin yang responsif dan peduli terhadap masyarakat dan pasien, maka harus dicopot. Ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rendy, jabatan Direktur RSUD seharusnya diisi oleh figur yang benar-benar mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan serta menjamin keselamatan pasien.

“Ini bukan soal kursi jabatan, tapi soal kesehatan dan nyawa manusia. Undang-undang dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Rendy menegaskan pihaknya akan terus mengawal langkah Wali Kota Metro terkait tuntutan tersebut hingga ada keputusan resmi.

“Sampai berita ini diterbitkan, kami akan terus mengawal proses ini,” tutupnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *